PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap 2 Warga Tikke Raya karena menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu.

Keduanya tertangkap di salah satu Kos-Kosan di Jalan Pattimura Kelurahan Pasangkayu Selasa Subuh 13 Mei 2025 yang sebelumnya ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi Selasa pagi membenarkan penangkapan tersebut ” Benar Tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial K (40 th), alamat Tikke Kecamatan Tikke Raya dan M (27 th) yang berdomisili di Pajalele Kecamatan Tikke Raya.

Keduanya ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 sachet plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram.

Pelaku memperoleh sabu tersebut dari Kayumaloe dengan cara dibeli dari Lelaki E (DPO) seharga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 2 sachet dimana sabu tersebut dibeli dengan cara patungan.

Lanjut Yusuf ” K & M kini menjalani pendalaman lebih lanjut oleh Penyidik untuk mengetahui Motif dan Modus pelaku dan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Tutup Yusuf.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini