Selasa, Maret 19, 2024

SEKSI KEUANGAN (SIKEU)

Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan,  pengendalian,  pembukuan,  akuntansi  dan  verfikasi,  serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sikeu menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
  2. Pembayaran gaji personel Polri; dan
  3. Penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.