Senin, Maret 18, 2024

SEKSI TEKNOLOGI INFORMASI KEPOLISIAN

Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.

Sitipol menyelenggarakan fungsi:

  1. Pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
  2. Penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
  3. Penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.

INFO TERKINI SITIPOL