Selasa, Maret 19, 2024

Layanan Pengaduan Polres Pasangkayu

Batasan yang bisa diadukan lewat layanan ini adalah:
  1. Hukum/hak asasi manusia
  2. Kewaspadaan nasional
  3. Pelayanan masyarakat
  4. Penyalahgunaan wewenang
  5. Penyidikan tindak pidana
  6. Personnel
  7. Pungutan liar atau korupsi
  8. Lain-lain

Diluar hal tersebut, mohon untuk dapat menghubungi Polsek, Polres atau Polda terdekat. Atau hubungi call center kami.

Ketentuan
  1. Gunakan layanan ini secara serius, penyalahgunaan layanan ini dapat dikenakan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku.

Form Layanan Pengaduan

    Jenis Kelamin(centang pilihan)

    Identitas Anda(pilih salah satu)

    Nomor Identitas(wajib isi)

    Alamat Anda(sesuai kartu identitas)

    Gunakanlah layanan ini secara serius dan bertanggung jawab. Sebab penyalahgunaan layanan ini dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

    Untuk jawaban atau tanggapan resmi kepada pengguna layanan pengaduan ini akan dijawab melalui email, atau media yang digunakan saat pengaduan (telepon/handphone). Nantinya aduan tersebut akan kita pisahkan sesuai tupoksi dan terstruktur.