Polres Pasangkayu — Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan bermotor yang melanggar batas muatan dan dimensi atau dikenal dengan istilah Over Loading dan Over Dimensi.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA ini menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran dan melibatkan personel Sat Lantas Polres Pasangkayu. Penindakan dilakukan secara persuasif dengan pendekatan edukatif melalui pemberian teguran tertulis menggunakan blanko teguran, sebagai bentuk tindakan awal tanpa penilangan langsung.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel memberikan sebanyak dua (2) set blanko teguran kepada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran berupa kendaraan yang melebihi kapasitas muatan maupun ukuran standar. Selain penegakan, para petugas juga menyampaikan sosialisasi dampak negatif Over Loading dan Over Dimensi, seperti potensi kecelakaan, kerusakan jalan, hingga bahaya bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu, AKP Junaid Nuntung, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen jajaran Sat Lantas dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Penindakan ini kami lakukan secara humanis dan edukatif, dengan harapan masyarakat dapat memahami bahwa keselamatan adalah hal yang utama. Dengan menggunakan blanko teguran, kami ingin membangun kesadaran sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujar AKP Junaid Nuntung.

Sat Lantas Polres Pasangkayu akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin sebagai bagian dari upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini