Polres Pasangkayu – Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Unit Regident SIM Satlantas Polres Pasangkayu kembali melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Rabu, 2 Juli 2025, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.

Kegiatan ini berlangsung sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan. Para pemohon SIM menjalani proses pendaftaran dengan mengisi formulir data pribadi, dilanjutkan dengan pemotretan data diri untuk SIM. Setelah itu, peserta mengikuti ujian teori dan praktik sebagai syarat utama untuk mendapatkan SIM. Bagi pemohon yang lulus uji, SIM akan langsung dicetak dan diserahkan.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Junaid Nuntung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Satlantas Polres Pasangkayu dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat.

“Kami berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan SIM, tentunya tetap melalui proses yang sesuai aturan. Ujian teori dan praktik menjadi hal penting untuk memastikan pengendara memiliki pengetahuan dan keterampilan berlalu lintas,” ungkapnya.

Kapolres Pasangkayu juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi petugas dalam memberikan pelayanan terbaik, serta mengimbau masyarakat untuk selalu tertib administrasi dan menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kegiatan ini berjalan dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan pelayanan humanis kepada seluruh pemohon SIM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini