‎‎Polres Pasangkayu— Sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang humanis dan menjunjung tinggi penyelesaian secara musyawarah, Bhabinkamtibmas Desa Makmurjaya Bripka Ahmad bersama Babinsa Sertu Mukhsin memfasilitasi kegiatan problem solving yang berlangsung pada Kamis, 03 Juli 2025, mulai pukul 11.00 WITA hingga selesai, bertempat di Kantor Desa Makmurjaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.‎
‎Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Desa Makmurjaya Ahmad Haruddin, Bhabinkamtibmas Bripka Ahmad, Babinsa Sertu Mukhsin, Hansip Desa Muh. Tahir dan Muslimin, serta tokoh masyarakat lainnya. Kegiatan mediasi ini mempertemukan dua pihak yang berselisih, yaitu:

‎Pihak Pertama: Adi Dasuki, warga Desa Makmurjaya yang bekerja sebagai karyawan PT Letawa.

‎Pihak Kedua: Adhar, warga Desa Makmurjaya yang belum memiliki pekerjaan tetap.


‎Perselisihan bermula dari kejadian pada Minggu, 29 Juni 2025 sekitar pukul 11.50 WITA, di mana Pihak Kedua diduga melakukan perusakan jendela dan pencurian di rumah milik Pihak Pertama. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian bersama aparatur desa segera mengambil langkah preventif dengan mengundang kedua belah pihak, beserta saksi-saksi: Muslimin, Muh. Tahir M, dan Ahmad Saenong, guna menyelesaikan permasalahan secara damai.

‎Melalui pendekatan dialogis dan mediasi yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Mereka juga menyatakan tidak akan memperpanjang ataupun membawa masalah ini ke ranah hukum.

‎Sebagai bentuk komitmen damai, kedua belah pihak menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian yang disaksikan langsung oleh aparat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan para saksi yang hadir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini