Polres Pasangkayu – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) BPKB kembali dibuka sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WITA di Kantor Sat Lantas Polres Pasangkayu.

Dalam pelayanan ini, masyarakat dapat mengurus berbagai tahapan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mulai dari pendaftaran dan penelitian berkas, pengecekan dokumen, registrasi faktur kendaraan, penginputan dan verifikasi data, pencetakan BPKB, pengesahan hingga penyerahan BPKB secara resmi.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Junaid Nuntung menegaskan bahwa pelayanan Regident BPKB dilakukan secara transparan, cepat, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya dalam bidang pelayanan lalu lintas.

“Pelayanan BPKB ini kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menerima dokumen kendaraannya dengan aman, sah, dan tepat waktu,” ujar AKP Junaid.

Dengan adanya pelayanan ini, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap masyarakat semakin mudah dalam mengurus dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang modern, profesional, dan humanis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini