
Polres Pasangkayu – Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Baras melaksanakan kegiatan problem solving pada Senin, 08 September 2025 sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di Mako Polsek Baras. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman mewakili Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kades Singgani, Kanit Reskrim Polsek Baras, Banit Reskrim, BKTM Desa Singgani, serta kedua belah pihak yang berselisih. Pihak pertama adalah Mubin, lahir di Masimbu 12 Oktober 1992, berprofesi sebagai petani dan beralamat di Dusun Lameambo Desa Singgani. Sementara itu, pihak kedua terdiri dari Samdar, lahir di Walatana 09 Oktober 1998, petani, beralamat di Dusun Beai Desa Singgani, serta Supriadi, lahir di Sarudu 01 Januari 2002, petani, beralamat di Dusun Manunggal Desa Parabu Kecamatan Lariang.
Permasalahan yang menjadi dasar pelaksanaan giat problem solving ini adalah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencurian buah sawit. Polsek Baras bergerak cepat untuk mempertemukan kedua belah pihak agar mencari solusi terbaik secara musyawarah.
Dari hasil pertemuan, disepakati bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan dibuatkan surat pernyataan. Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan saran agar kedua belah pihak tidak mudah terprovokasi oleh pihak lain yang dapat memperkeruh suasana.
Kegiatan problem solving ini diharapkan menjadi solusi yang tepat dalam menjaga keharmonisan masyarakat, sekaligus wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara cepat, tepat, dan humanis.
