Polres Pasangkayu – Sabtu (27/9/2025) pukul 10.00 WITA, Polsek Bambalamotu berhasil menyelesaikan persoalan antara dua warga Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, melalui mekanisme problem solving yang dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas.

Persoalan ini bermula pada Selasa (23/9/2025), ketika H. Hamsa (66), warga Dusun Taba, mengantar seorang ibu rumah tangga bernama Rosmina yang sedang menunggu jemputan di Pasar Taba. Dalam perjalanan, terlapor menyampaikan kalimat yang membuat keberatan ibu Rosmina, sehingga kemudian diceritakan kepada suaminya, Ramli (42), warga Dusun Sibala. Merasa tidak terima, Ramli melaporkan kejadian tersebut kepada Camat Bambaira dan Bhabinkamtibmas setempat.

Menindaklanjuti laporan itu, Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu AIPDA Hasbudi mengundang kedua belah pihak beserta saksi untuk bermediasi di ruang Kapolsek Bambalamotu. Dalam proses mediasi, turut hadir Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf, Camat Bambaira, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.

Melalui arahan, saran, serta pesan-pesan Kamtibmas yang disampaikan AIPDA Hasbudi, akhirnya pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan, dan dituangkan dalam surat pernyataan serta kesepakatan damai.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf mengapresiasi langkah problem solving yang ditempuh. Ia menegaskan bahwa penyelesaian berbasis mediasi tidak hanya meredam konflik, tetapi juga mempererat silaturahmi antarwarga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini