
Polres Pasangkayu – Dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Sarudu Brigpol Ariben melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat (Yanmas) berupa mediasi permasalahan sengketa batas lokasi perkebunan buah kelapa sawit antara dua warga di Dusun Limua I, Desa Dapurang, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Camat Sarudu.
Mediasi tersebut mempertemukan pihak pertama, Akib (27), anak dari almarhum Nurdin, dan pihak kedua, Nurhayati (59), istri almarhum Ameruddin, yang keduanya merupakan warga Dusun Limua, Desa Dapurang. Permasalahan terjadi terkait batas lahan perkebunan kelapa sawit yang diklaim oleh masing-masing pihak.
Dalam pelaksanaan mediasi, Brigpol Ariben memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak dengan menghadirkan Sekcam Dapurang, Kanit Res Polsek Sarudu, Sekdes Dapurang, Ketua LSM, mantan Sekdes Dapurang, tokoh masyarakat, serta para saksi yang mengetahui batas lokasi tersebut. Upaya ini dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Dari hasil mediasi, pihak pertama bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada pihak kedua atas bibit kelapa sawit yang berada di lahan sengketa. Namun, pihak kedua menolak tawaran tersebut dan meminta agar lahan seluas 80 are dibagi dua bagian yang sama besar.
Karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, mediasi dinyatakan belum berhasil dan disarankan untuk dilanjutkan ke tingkat praperadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif berkat pengawalan dan pengawasan dari Bhabinkamtibmas serta dukungan pemerintah setempat.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Sadruddin menyampaikan bahwa langkah mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk membantu menyelesaikan konflik secara damai dan mengedepankan musyawarah kekeluargaan.
“Kami terus dorong upaya penyelesaian masalah masyarakat secara dialogis. Namun apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses hukum tetap menjadi jalan terakhir yang bisa ditempuh sesuai ketentuan,” ungkap IPTU Sofian.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan masyarakat dapat terus menjaga kerukunan, menghormati proses hukum, dan bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan damai di wilayah Kecamatan Dapurang.


















