
Polres Pasangkayu – Polres Pasangkayu terus memperkuat layanan cepat tanggap kepada masyarakat melalui pelayanan Call Center 110 yang beroperasi setiap hari selama 1×24 jam. Layanan ini menjadi sarana utama bagi warga untuk melaporkan berbagai kejadian darurat, gangguan kamtibmas, hingga permintaan bantuan kepolisian secara cepat dan mudah.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.I.K., melalui Kepala SPKT Polres Pasangkayu IPTU Ayi Solihin, menegaskan bahwa keberadaan Call Center 110 merupakan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang lebih responsif, profesional, dan humanis kepada masyarakat.
IPTU Ayi Solihin menjelaskan bahwa petugas piket SPKT selalu siaga menerima setiap laporan, baik berupa tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, keributan, maupun keadaan darurat lainnya. Setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan personel ke lokasi kejadian sesuai kebutuhan.
“Kami hadir 24 jam tanpa henti. Masyarakat tidak perlu ragu menghubungi 110 jika membutuhkan bantuan cepat dari polisi. Layanan ini gratis dan akan langsung kami respons,” ungkap IPTU Ayi Solihin.
Polres Pasangkayu juga mengajak masyarakat untuk menggunakan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak melakukan panggilan palsu yang dapat menghambat penanganan laporan penting lainnya.
Melalui layanan yang beroperasi penuh selama 24 jam ini, Polres Pasangkayu berharap terciptanya keamanan, ketertiban, serta rasa nyaman bagi seluruh warga di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Dengan respons cepat, hadirnya polisi menjadi lebih dekat dan mudah dijangkau kapan saja masyarakat membutuhkan.


















