
Polres Pasangkayu – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan himbauan keselamatan lalu lintas pada Jumat, 05 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 Wita. Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan yang berlangsung di sepanjang Jalan Trans Sulawesi Pasangkayu tersebut dilaksanakan sesuai arahan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu. Personel Unit Kamsel diturunkan secara langsung untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pengendara yang melintas.
Dalam pelaksanaannya, personel membagikan brosur keselamatan lalu lintas yang berisi petunjuk serta imbauan penting terkait tata cara berkendara yang aman. Selain itu, petugas juga menyampaikan pesan tertib berlalu lintas, mulai dari kewajiban mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm standar, tidak melanggar batas kecepatan, hingga larangan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Tak hanya itu, Unit Kamsel juga mengingatkan pengendara agar selalu memastikan kesiapan diri dan kelayakan kendaraan sebelum berkendara. Pemeriksaan sederhana seperti kondisi rem, ban, lampu, hingga kelengkapan surat-surat turut ditekankan sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan.
Sasaran kegiatan kali ini adalah masyarakat umum atau masyarakat tidak terorganisir yang melintas di jalur tersebut. Dengan pola penyampaian langsung kepada pengguna jalan, diharapkan pesan keselamatan dapat diterima dengan lebih efektif.
Adapun hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas serta tumbuhnya kesadaran kolektif untuk menjaga keselamatan diri maupun orang lain di jalan raya. Upaya ini juga diyakini dapat meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Sat Lantas Polres Pasangkayu berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan preventif seperti ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) tetap terjaga.


















