Polres Pasangkayu – Aula Kantor Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu menjadi saksi proses mediasi yang berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan problem solving tersebut dipimpin oleh AIPDA J. Nababan bersama pemerintah desa, mempertemukan dua pihak yang berselisih terkait batas lahan pembangunan.

Pihak pertama, Pr. Besse Megawati (50 tahun), seorang ASN warga Dusun Kali Biai Desa Lilimori, dan pihak kedua Lk. Ahmad Su’udi (49 tahun), seorang wiraswasta warga Dusun Lestari, duduk bersama dalam forum mediasi untuk mencari penyelesaian terbaik.

Persoalan bermula saat pihak pertama membangun tempat memasak sebagai fasilitas pendukung program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di atas lahan miliknya. Pada bagian pondasi bangunan ditemukan adanya konstruksi yang masuk ke lahan pihak kedua sekitar 20 cm, sehingga memicu keberatan.

Melalui dialog yang dipandu secara adil dan transparan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menuntaskan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan penting yang dicapai yaitu bahwa sisi bangunan yang sudah terbangun disepakati sebagai batas langsung antara kedua lahan, tanpa ada tuntutan lebih lanjut.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman mengapresiasi langkah damai tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui musyawarah adalah cara terbaik untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban antarwarga, khususnya dalam mendukung program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat.

Mediasi berjalan lancar, aman, dan penuh rasa kekeluargaan, menjadi contoh nyata bahwa perbedaan dapat diselesaikan tanpa konflik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini