
Polres Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keharmonisan masyarakat. Pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 15.00 Wita, AIPDA Hamdani memfasilitasi mediasi perselisihan antar saudara terkait harta hibah dan warisan berupa lahan kebun dan sawah peninggalan almarhum orang tua mereka, yang berlokasi di Dusun Likumpobura, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Mediasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan warga bernama Wahidin, yang melaporkan permasalahannya dengan saudara-saudaranya terkait kepemilikan dan pembagian tanah warisan. Untuk mencari solusi terbaik secara kekeluargaan, AIPDA Hamdani bersama Kepala Desa Randomayang mengundang kedua belah pihak ke Kantor Desa Randomayang.
Dalam proses mediasi, AIPDA Hamdani memberikan saran, masukan, serta pandangan yang bersifat membangun agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai. Ia juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, mengimbau kedua pihak agar tetap menjaga hubungan kekeluargaan serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.
Kegiatan mediasi turut dihadiri oleh Kepala Desa Randomayang, Kepala Dusun Likumpobura, kedua belah pihak yang berselisih, serta saksi. Meski belum ditemukan titik temu, kedua pihak sepakat untuk berembuk kembali dengan keluarga masing-masing guna mencari solusi terbaik. Apabila telah ada kesepakatan, kedua pihak akan kembali dipertemukan dalam mediasi lanjutan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas dalam menjaga situasi Kamtibmas serta membantu penyelesaian masalah warga secara humanis.


















