
Polres Pasangkayu – Upaya penyelesaian masalah (problem solving) secara humanis kembali dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu dalam menangani perselisihan warga. Pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 Wita, bertempat di Dusun Salunggaluku 2, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, dilaksanakan mediasi perselisihan antar saudara kandung terkait sengketa hak kepemilikan tanah warisan orang tua.
Perselisihan tersebut melibatkan Lk. Jabir dengan kakak kandungnya, Lk. Naim, yang sama-sama mengklaim hak atas sebidang tanah milik orang tua mereka yang terletak di Dusun Salunggaluku 2, Desa Randomayang. Untuk mencegah konflik berkepanjangan, Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu AIPDA Hamdani mengambil langkah cepat dengan mengundang kedua belah pihak, keluarga, serta para saksi yang mengetahui permasalahan tersebut.
Dalam prosesnya, seluruh pihak bersama-sama meninjau langsung objek sengketa. Selanjutnya dilakukan mediasi secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. AIPDA Hamdani juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, mengimbau agar permasalahan diselesaikan secara damai serta menjaga persaudaraan dan keamanan lingkungan.
Kegiatan mediasi tersebut turut dihadiri Kepala Desa Randomayang, Kepala Dusun Salunggaluku 2, Anggota BPD Salunggaluku 2, kedua belah pihak yang berselisih, keluarga, serta saksi-saksi.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk membagi dua bidang tanah yang disengketakan secara adil, disaksikan dan disetujui oleh seluruh saudara dan pihak yang hadir. Selain itu, kedua belah pihak juga saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf menyampaikan apresiasi atas peran aktif Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan warga secara damai dan kekeluargaan. Ia berharap pola problem solving seperti ini terus dikedepankan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pasangkayu.


















