Polres Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu merespons cepat aduan masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan pohon tanpa izin di kawasan bukit tempat berdirinya Tower BTS (Base Transceiver Station) Telkomsel. Kegiatan penanganan aduan tersebut berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 13.50 Wita, di Dusun Randomayang 2, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

AIPDA Hamdani selaku Bhabinkamtibmas menerima laporan dari warga mengenai dua orang tidak dikenal yang berasal dari luar Desa Randomayang melakukan penebangan pohon di area bukit Tower BTS Telkomsel. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan longsor yang dapat membahayakan keselamatan warga serta mengancam berdirinya tower, sehingga memicu keresahan dan kemarahan masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPDA Hamdani bersama Kepala Desa Randomayang dan Ketua BPD segera mendatangi lokasi kejadian. Di tempat tersebut, Bhabinkamtibmas meminta kedua orang yang bersangkutan untuk segera menghentikan aktivitas penebangan pohon serta memberikan himbauan dan pesan-pesan kamtibmas agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan masyarakat dan membahayakan fasilitas umum.

Kedua orang tersebut yang diketahui berasal dari Desa Wulai menjelaskan bahwa penebangan pohon dilakukan dengan tujuan membuka lahan perkebunan sawit. Setelah diberikan pemahaman, keduanya menyatakan bersedia menghentikan seluruh aktivitas penebangan, tidak melanjutkan kegiatan tersebut, serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Seluruh rangkaian kegiatan penanganan aduan masyarakat berjalan dengan lancar dan berakhir dalam keadaan aman serta kondusif.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bhabinkamtibmas dalam menindaklanjuti aduan warga, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini