
Polres Pasangkayu—Sat Lantas Polres Pasangkayu melalui Unit Regident melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Desember 2025, mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita, bertempat di kantor Sat Lantas Polres PasangkayU.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan BPKB merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang cepat dan tertib, diharapkan dapat memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi pemilik kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, Unit Regident Sat Lantas Polres Pasangkayu memberikan pelayanan secara menyeluruh mulai dari tahapan awal hingga proses akhir penerbitan BPKB. Adapun rangkaian kegiatan pelayanan tersebut meliputi pendaftaran dan penelitian kelengkapan berkas permohonan, pengecekan keabsahan berkas, registrasi faktur kendaraan bermotor, penginputan dan verifikasi data BPKB, pencetakan BPKB, pengesahan BPKB, hingga penyerahan BPKB kepada pemohon.
Seluruh proses pelayanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketelitian guna meminimalisir kesalahan administrasi. Personel Unit Regident juga memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait persyaratan dan alur pelayanan, sehingga masyarakat dapat memahami setiap tahapan yang dilalui.
Melalui kegiatan pelayanan ini, diharapkan masyarakat merasa terbantu dan puas dengan layanan yang diberikan oleh Sat Lantas Polres Pasangkayu. Selain itu, tertib administrasi kendaraan bermotor juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten PasangkayU.
Selama kegiatan berlangsung, pelayanan penerbitan BPKB berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan kendala yang berarti, serta masyarakat yang datang untuk mengurus BPKB dapat terlayani dengan baik sesuai dengan waktu dan prosedur yang telah ditetapkan.


















