
Pasangkayu – Unit Regident SIM Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2025. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA di kantor pelayanan SIM Satlantas Polres Pasangkayu.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan rutin kepolisian dalam rangka memberikan kemudahan, kepastian, serta pelayanan prima kepada masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan SIM. Kegiatan Unit Regident SIM Satlantas Polres Pasangkayu dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu menyampaikan bahwa proses penerbitan SIM dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Adapun tahapan yang harus dilalui oleh para pemohon SIM meliputi pendaftaran awal, pengisian data pribadi melalui formulir pendaftaran, pemotretan data diri untuk identitas SIM, serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik mengemudi. Bagi pemohon yang dinyatakan lulus dalam seluruh tahapan ujian, selanjutnya dilakukan proses pencetakan SIM.
Kasat Lantas juga menegaskan bahwa pelaksanaan ujian teori dan praktik bertujuan untuk memastikan setiap pengendara memiliki pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman yang baik tentang peraturan lalu lintas, sehingga dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Selama kegiatan berlangsung, petugas Unit Regident SIM memberikan pelayanan dengan sikap humanis dan ramah, serta senantiasa mengedepankan prinsip pelayanan publik yang cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit. Masyarakat yang hadir mengikuti seluruh tahapan dengan tertib dan mematuhi arahan petugas di lapangan.
Secara keseluruhan, kegiatan pelayanan penerbitan SIM oleh Unit Regident SIM Satlantas Polres Pasangkayu pada hari tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM yang sah sebagai syarat utama dalam berkendara, sekaligus sebagai upaya bersama dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pasangkayu.


















