
Polres Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan problem solving dalam rangka penyelesaian kasus penganiayaan secara kekeluargaan, pada Selasa, 6 Januari 2026 pukul 14.00 WITA, bertempat di Kantor Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Kasus yang dimediasi tersebut merupakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Lk. Ahmad Izan (18 tahun) terhadap Lk. Kasman (50 tahun), yang terjadi pada tanggal 4 Desember 2025 di Dusun Matuajaya, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Randomayang AIPDA Hamdani mengundang kedua belah pihak yang berselisih beserta keluarga masing-masing dan para saksi yang mengetahui kejadian untuk hadir di kantor desa. Mediasi dilaksanakan dengan mengedepankan musyawarah mufakat guna menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
Selain memfasilitasi mediasi, AIPDA Hamdani juga menyampaikan imbauan serta pesan-pesan kamtibmas kepada seluruh pihak yang hadir agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kegiatan mediasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dusun Maruajaya, kedua belah pihak beserta keluarga, serta para saksi. Hasil dari mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, berdamai, dan menyelesaikan permasalahan tanpa melanjutkan ke jalur hukum, yang kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan damai dan ditandatangani bersama.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan berakhir dalam keadaan aman serta kondusif.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu AKP Yauri Yusuf menyampaikan apresiasi atas langkah problem solving yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara humanis dan berkeadilan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


















