‎Polres Pasangkayu – Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) SIM Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu kembali melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Rabu, 07 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, bertempat di Unit Regident SIM Satlantas Polres Pasangkayu.
‎Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu menyampaikan bahwa kegiatan pelayanan penerbitan SIM ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas. Pelayanan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎Dalam pelaksanaannya, pemohon SIM diwajibkan mengikuti seluruh tahapan mekanisme penerbitan SIM yang telah ditetapkan. Adapun tahapan tersebut diawali dengan pendaftaran pemohon, dilanjutkan dengan pengisian data pribadi melalui formulir pendaftaran. Setelah itu, pemohon mengikuti proses pemotretan dan perekaman data diri sebagai bagian dari administrasi penerbitan SIM.
‎Selanjutnya, para pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori dan ujian praktik mengemudi guna mengukur pemahaman serta kemampuan berkendara sesuai standar keselamatan berlalu lintas. Bagi pemohon yang dinyatakan lulus dalam tahapan ujian tersebut, petugas kemudian melaksanakan proses pencetakan SIM.
‎Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip pelayanan yang humanis, tertib, dan berorientasi pada keselamatan berlalu lintas. Petugas juga senantiasa memberikan arahan dan pendampingan kepada pemohon agar seluruh proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.
‎Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan terkendali. Masyarakat yang hadir terlihat antusias serta mengikuti setiap tahapan dengan tertib sesuai arahan petugas. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki SIM yang sah serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini