
Polres Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Polsek Baras melaksanakan kegiatan problem solving dalam rangka menyelesaikan permasalahan warga binaan yang berlangsung pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 Wita. Kegiatan mediasi tersebut digelar di Balai Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
Dalam kegiatan tersebut, BRIGPOL Nur Ihsan selaku Bhabinkamtibmas Polsek Baras memfasilitasi proses mediasi bersama pemerintah desa terhadap dua belah pihak yang berselisih, yakni Baharuddin (49), seorang petani warga Dusun Biai, Kecamatan Lariang, sebagai pihak pertama, dan Nilam (49), ibu rumah tangga warga Dusun Saluavo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, sebagai pihak kedua.
Adapun kronologis kejadian bermula dari laporan pihak kedua kepada pemerintah desa terkait dugaan pemukulan terhadap anaknya bernama Taqwin. Anak tersebut diduga ditempeleng sebanyak satu kali di bagian pipi kanan oleh pihak pertama, sehingga orang tua korban merasa keberatan dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan.
Guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta menciptakan keharmonisan antarwarga di desa binaan, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa mengupayakan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mediasi.
Hasil dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak pertama mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan warga. Ia berharap, melalui pendekatan problem solving, masyarakat dapat hidup rukun, saling menghormati, serta semakin kompak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.


















