Polres Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Polres Pasangkayu kembali menunjukkan perannya dalam menjaga situasi kamtibmas melalui kegiatan problem solving terhadap permasalahan warga. Pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, bertempat di Kantor Desa Kastabuana, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Bhabinkamtibmas mempertemukan dua pihak yang berselisih paham terkait transaksi jual beli lokasi kebun kelapa sawit yang terjadi di Dusun Mekar Sari, Desa Kastabuana.

Permasalahan tersebut melibatkan Kamaluddin (56), warga Desa Kastabuana selaku pihak pertama, dan Idawati (41), warga Desa Singgani, Kecamatan Lariang, selaku pihak kedua. Sengketa bermula pada tanggal 20 Desember 2025, saat pihak kedua membeli lokasi kebun kelapa sawit dari pihak pertama dengan harga Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah). Namun, pembayaran tidak dilakukan secara lunas dan hanya diawali dengan pemberian uang panjar sebesar Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).

Seiring berjalannya waktu, pihak kedua belum juga melunasi pembayaran meskipun telah menggarap lokasi kebun tersebut. Hal ini menimbulkan keberatan dari pihak pertama karena telah menunggu selama kurang lebih satu tahun tanpa kejelasan pelunasan. Sementara itu, pihak kedua beralasan belum melakukan pelunasan karena sertifikat tanah belum diserahkan serta adanya perbedaan kesepakatan luas lahan, di mana pihak kedua menganggap harga tersebut untuk 2 hektare, bukan 1 hektare.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas BRIPKA Kornius menghadirkan kedua belah pihak beserta saksi-saksi di Kantor Desa Kastabuana. Dalam kesempatan itu, BRIPKA Kornius memberikan masukan, penjelasan, serta imbauan kamtibmas agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak pertama bersedia mengembalikan uang panjar sebesar Rp23.000.000 serta mengganti biaya pekerjaan pihak kedua selama satu tahun sebesar Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah). Kedua belah pihak juga sepakat untuk tetap menjaga silaturahmi dan menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah selesai.

Selain itu, pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari dan bersedia diproses sesuai hukum apabila melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Kegiatan problem solving ini berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasi Humas AKP Eliza Rarsina menyampaikan apresiasi atas upaya Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan warga secara humanis, sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini