Polres Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Polsek Sarudu, Polres Pasangkayu, Bripka Muhammad Amin, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sepeda motor dinas milik Desa Saptanajaya pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WITA. Kejadian tersebut berlokasi di Dusun Setia Makmur, Desa Saptanajaya, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan kendaraan dinas Desa Saptanajaya dengan identitas No. Pol DC 6907 EV, pemilik Pemerintah Desa Saptanajaya, beralamat di Dusun Bina Karya, Desa Saptanajaya, Kecamatan Duripoku, dengan Nomor Rangka MH1JBM215JK046628 dan Nomor Mesin JBM2E1045248.

Berdasarkan keterangan saksi sekaligus pengguna kendaraan, Lel. Solihin, kronologis kejadian bermula pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban memarkir sepeda motor di depan rumah Lel. Kamaruddin yang berada di jalan poros Desa Saptanajaya–Patika, Dusun Setia Makmur. Selanjutnya korban menuju ke kebun dan bermalam. Namun pada keesokan harinya, Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WITA, saat korban kembali dari kebun, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir dan diduga telah dicuri oleh orang tidak dikenal.

Diketahui bahwa sepeda motor tersebut tidak memiliki kunci kontak yang berfungsi (rusak) dan hanya menggunakan sambungan kabel, sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.

Dalam penanganan awal, Bhabinkamtibmas Polsek Sarudu melakukan pengecekan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengarahkan korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarudu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sarudu, IPTU Sofian Safruddin, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini