
Polres Pasangkayu – Polres Pasangkayu menerima kegiatan Asistensi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Itwasda Polda Sulawesi Barat, pada Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Aula Rupatama Polres Pasangkayu. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.30 WITA hingga 11.00 WITA.
Kegiatan asistensi tersebut dibuka secara resmi oleh Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K. Dalam sambutannya, Kapolres menekankan pentingnya kepatuhan seluruh personel terhadap kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Selanjutnya, Ketua Tim Asistensi Itwasda Polda Sulbar memberikan arahan terkait teknis dan mekanisme pengisian LHKPN, serta menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan merupakan bagian dari upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dan penguatan pengawasan internal di lingkungan Polri.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Kasubbag Dumasanwas Itwasda Polda Sulbar yang menjelaskan secara rinci tata cara pengisian LHKPN, kesalahan yang sering terjadi, serta solusi agar pelaporan dapat dilakukan secara tepat, benar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya asistensi ini, diharapkan seluruh personel Polres Pasangkayu yang wajib LHKPN dapat memahami dan melaksanakan pelaporan harta kekayaan secara tertib dan tepat waktu, sehingga mampu mendukung terwujudnya Polri yang bersih, transparan, dan profesional.


















