Polres Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Polsek Baras, Aiptu J. Nababan, menghadiri Rapat Khusus Penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lilimori yang digelar pada Selasa, 2 Februari 2026, pukul 09.00 Wita. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Lilimori Mukaddah, Ketua BPD Lilimori Ikhsan Fatta, para anggota BPD, serta para Kepala Dusun. Agenda rapat membahas pengunduran diri dua anggota BPD Lilimori, yakni Suratman Hapit, S.PdI dan I. Putu Agus Dina Astawa, S.Pd, yang mengajukan pengunduran diri dengan alasan kesibukan sehingga tidak dapat aktif menjalankan tugas sebagai anggota BPD.

Dalam rapat tersebut juga ditetapkan pengganti antar waktu, yaitu Sabri dan I Kadek Seta Darsana, S.Sos, untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota BPD Lilimori.

Pada kesempatan itu, Aiptu J. Nababan menyampaikan imbauan kamtibmas serta mengajak seluruh peserta rapat untuk bersama-sama membantu tugas kepolisian dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah Desa Lilimori.

Selain itu, Aiptu J. Nababan juga menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat kepada anggota BPD yang lama, seraya berharap agar tetap dapat berkontribusi dalam memajukan Desa Lilimori meskipun tidak lagi menjabat sebagai anggota BPD. Kepada anggota BPD yang baru, ia mengucapkan selamat datang dan berharap agar dapat menjadi wadah aspirasi masyarakat serta mampu menyalurkan aspirasi tersebut kepada pemerintah desa demi kemajuan Desa Lilimori.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Baras IPTU Fantri Alfaisar menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap jalannya pemerintahan desa serta komitmen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Baras.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini