
Polres Pasangkayu – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu, AIPDA Arman, melaksanakan kegiatan problem solving terkait sengketa lahan persawahan yang belum memiliki sertifikat, pada Senin (02/03/2026) pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Camat Bambaira.
Permasalahan tersebut melibatkan pihak yang masih memiliki hubungan kerabat/keluarga. Pihak pertama, Bahril (50), petani warga Dusun Torenda, Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu. Sementara pihak kedua adalah Sirih alias Ambo Cillung (60), petani warga Dusun Bantalaka, Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira, yang pada saat mediasi tidak hadir. Turut hadir pula Nahmud H. Kabo (60), wiraswasta warga Dusun Mesanga, Desa Kasoloang, selaku pembeli lahan.
Mediasi juga dihadiri Camat Bambaira dan Kepala Desa Kasoloang guna mencari solusi terbaik atas sengketa lahan yang terletak di Dusun Durian Guni, Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira. Tanah tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Nahmud H. Kabo dari Sirih (Ambo Cillung). Namun, lahan tersebut kemudian diklaim oleh Bahril sebagai tanah milik orang tuanya, bukan milik Sirih.
Dalam pertemuan tersebut, Camat Bambaira menyampaikan bahwa karena pihak penjual, Sirih (Ambo Cillung), tidak hadir, maka mediasi akan ditunda dan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat guna menghadirkan seluruh pihak yang bersengketa agar dapat diambil keputusan yang adil dan bijaksana.
Untuk menghindari potensi konflik, Camat Bambaira meminta kepada seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas atau mengelola lahan yang disengketakan sebelum tercapai kesepakatan bersama. Keputusan tersebut disetujui oleh pihak yang hadir dalam mediasi.
Kapolsek Bambalamotu, AKP Yauri Yusuf, menegaskan bahwa pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas akan terus mengedepankan langkah persuasif dan mediasi dalam setiap penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban tetap terpelihara di wilayah hukum Polsek Bambalamotu.


















