
Polres Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasangkayu Polsek Pasangkayu melaksanakan kegiatan problem solving atau penyelesaian masalah melalui mediasi terhadap dugaan tindak pidana pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan, Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Polsek Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Mediasi tersebut mempertemukan dua pihak yang terlibat yakni Hanisah (50), seorang karyawan honorer warga Jalan Andi Pelang, Kelurahan Pasangkayu sebagai pihak pertama, dan Andika (36), seorang wiraswasta warga Jalan Andi Depu, Kelurahan Pasangkayu sebagai pihak kedua.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, Andika mendapat laporan dari temannya bahwa kursi dan meja di cafe container miliknya yang berada di kawasan Anjungan Pasangkayu, tepatnya di samping Masjid Terapung, digunakan oleh sekelompok orang untuk kegiatan makan tanpa sepengetahuannya.
Merasa kesal, Andika kemudian mendatangi lokasi dalam keadaan marah sambil membawa sebilah parang. Setibanya di tempat tersebut, ia menegur sekelompok orang yang sedang melaksanakan buka puasa bersama sambil mengangkat parang dan mempertanyakan siapa yang mengizinkan penggunaan kursi dan meja miliknya.
Diketahui, kegiatan buka puasa bersama tersebut diikuti oleh para guru dan orang tua siswa SMPN 4 Pasangkayu. Salah satu orang tua siswa, Hanisah, kemudian berusaha menenangkan situasi serta mencegah tindakan pelaku agar tidak mengancam para guru dan orang tua siswa lainnya.
Atas kejadian tersebut, pihak korban kemudian menyampaikan pengaduan kepada Bhabinkamtibmas. Selanjutnya Bhabinkamtibmas mempertemukan kedua belah pihak di Kantor Polsek Pasangkayu untuk dilakukan mediasi guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan
Dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu AIPDA Andika Nusantara dan disaksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak, akhirnya dicapai kesepakatan damai.
Pihak kedua mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama serta kepada para guru dan orang tua siswa SMPN 4 Pasangkayu atas perbuatannya yang telah menimbulkan rasa tidak nyaman. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maupun tindakan lain yang dapat melanggar hukum.
Sementara itu, pihak pertama menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan melanjutkan pengaduan ke proses penyidikan kepolisian.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan kembali menjalin hubungan yang baik.
Diketahui pula bahwa saat kejadian berlangsung, cafe milik pihak kedua sedang tidak beroperasi. Kursi dan meja di lokasi tersebut juga kerap digunakan oleh sekelompok anak muda pada malam hari untuk mengonsumsi minuman keras ketika cafe tutup, bahkan beberapa fasilitas seperti lampu dan peralatan cafe pernah dibuang ke laut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu AIPDA Andika Nusantara, kedua belah pihak yang berselisih, serta para saksi dari masing-masing pihak.
Kapolsek Pasangkayu IPTU Candra Boyke Ombong menyampaikan bahwa kegiatan problem solving ini merupakan salah satu upaya Polri dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.


















