PASANGKAYU – Betul Kata Pepatah Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula. Inilah Kalimat yang pantas di sandarkan kepada H (28 th), Warga Desa Kasano Kec. Baras Kab. Pasangkayu. Dia harus berurusan dengan Pihak kepolisian Polres Pasangkayu karena kedapatan membawa barang terlarang jenis shabu. Selain Shabu H juga didapati memiliki sejumlah uang kertas lembaran 50 ribu yang diduga Palsu.
H tertangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu saat melakukan Hunting Selasa dini hari 14 Juli 2020 di jalan Trans Sulawesi (Jembatan Martajaya), Kel. Martajaya Kec. Pasangkayu Kab.Pasangkayu karena telah di pantau akan melewati tempat penyekatan sehingga pada saat H lewat langsung di buntuti dan di Suruh menyingkir kepinggir jalan.
Setelah H berhenti kemudian Petugas memperkenalkan diri dari pihak kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan kendaraan sehingga ditemukan 2 Paket Yang diduga jenis sabu yang terletak di Batok Helem yang dipakai oleh Tersangka H.
Kasat Resnarkoba saat di konfirmasi Selasa Sore 14 Juli 2020 mengatakan bahwa ” Setelah Tersangka ditangkap selanjutnya di lakukan pemeriksaan lanjut di kantor kepolisian dan didapati dalam dompet H, 9 Lembar uang pecahan 50 ribu yang diduga palsu setelah dilihat, diterawang dan diraba kemudian menggunakan sinar ultra violet dan hasilnya kesembilan lembar tersebut bukan uang cetakan BI.
Dari Tangan Tersangka H, Kami menyita Barang Bukti berupa : 2 ( Dua ) sachet sedang klip warna putih berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) buah Helm berwarna kuning dan 1 ( satu ) unit sepeda Motor Merk Kawasaki Type Ninja R Warna Pink.
Sedangkan 9 ( sembilan ) Lembar uang Pecahan 50.000 kami serahkan ke Sat Reskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”.Tuturnya.