Polres Pasangkayu — Upaya penyelesaian permasalahan antara keluarga Abd. Muin dengan pihak PT Abadi Dua Putri akhirnya menemui titik terang melalui forum audiensi yang digelar pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 10.30 WITA. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, dengan melibatkan berbagai pihak terkait serta unsur pengamanan.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Sabtu, 25 April 2026, dengan harapan menghasilkan kesepakatan terbaik bagi kedua belah pihak. Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Baras IPTU Fantri Alfaisar, memastikan jalannya audiensi berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengawalan dari unsur TNI-Polri.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Bambakoro Subhan, Direktur PT Abadi Dua Putri Mustafa, Manajer perusahaan Ruslan, Humas Abd. Kadir (Pak Dika), admin perusahaan Yesi, Abd. Muin (Pak Rendi) sebagai pihak yang bersengketa, serta saksi-saksi dan tokoh masyarakat setempat.

 

Dalam sambutannya, Kepala Desa Bambakoro Subhan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya aparat pengamanan yang telah mengawal proses mediasi. Ia berharap penyelesaian permasalahan dapat ditempuh melalui jalur kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang adil.

 

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan menjaga situasi tetap aman. Kami berharap pertemuan ini dapat melahirkan kesepakatan terbaik secara kekeluargaan,” ujarnya.

 

Dalam forum tersebut, Abd. Muin menyampaikan tuntutannya terkait sisa pembayaran yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Ia menjelaskan bahwa total ganti rugi yang disepakati sebelumnya sebesar Rp465.384.000, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp292.000.000, sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp173.384.000.

 

Selain itu, Abd. Muin juga menyebut adanya ganti rugi kebun kelapa sawit seluas 2 hektare selama 3 tahun dengan nilai Rp360.000.000. Namun, ia menyatakan bersedia mengikhlaskan tuntutan tersebut dan hanya meminta penyelesaian atas sisa kekurangan pembayaran yang ada.

 

“Saya hanya meminta kepastian terkait sisa pembayaran yang belum diselesaikan. Untuk tuntutan lainnya, saya siap mengikhlaskan,” ungkap Abd. Muin.

 

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Abadi Dua Putri, Mustafa, menjelaskan bahwa dinamika internal perusahaan menjadi salah satu penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk menghindari tanggung jawab dan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban yang ada.

 

“Saya tidak pernah berniat untuk lepas tanggung jawab. Kami berterima kasih atas kerja sama selama ini, dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” jelasnya.

 

Setelah melalui proses dialog yang cukup panjang dan terbuka, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan dituangkan dalam berita acara mediasi yang disusun oleh Kepala Desa Bambakoro dan ditandatangani oleh kedua pihak serta para saksi.

 

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, situasi yang sebelumnya berpotensi memicu konflik berhasil diredam. Kehadiran aparat keamanan serta peran aktif pemerintah desa dan tokoh masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kondusivitas selama proses berlangsung.

 

Audiensi ini menjadi contoh bahwa penyelesaian masalah melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan tetap menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini