Polres Pasangkayu – Upaya penyelesaian masalah melalui pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Bhabinkamtibmas dengan memfasilitasi mediasi perkara pencemaran nama baik yang sempat bergulir hingga ke tingkat kejaksaan. Kegiatan problem solving tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, bertempat di Kantor Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

 

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu AKP Yauri Yusuf menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai melalui pendekatan Restorative Justice. Proses problem solving oleh Bhabinkamtibmas menjadi salah satu syarat penting sebelum perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

 

Perkara yang dimediasi yakni dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, dengan pelaku berinisial Pr. Rostina (45), dan korban Pr. Nuraeni (38), yang keduanya merupakan warga Dusun Randomayang 1, Desa Randomayang. Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani oleh pihak kejaksaan dan direncanakan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

 

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengundang kedua belah pihak untuk hadir di kantor desa guna dilakukan mediasi. Proses dialog berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan serta pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari perbuatan yang dapat merugikan orang lain.

 

Hasil dari mediasi tersebut membuahkan kesepakatan damai, di mana kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelaku dan korban, serta disaksikan oleh pihak pemerintah desa setempat.

 

Dengan terselenggaranya kegiatan problem solving ini, situasi kamtibmas di wilayah Desa Randomayang tetap terjaga dalam keadaan aman dan kondusif. Pihak kepolisian berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.

 

Kegiatan berakhir dengan lancar dan penuh rasa kekeluargaan, mencerminkan sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menciptakan suasana yang harmonis di tengah kehidupan sosial.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini