
Polres Pasangkayu – Peristiwa tindak pidana kekerasan secara bersama-sama kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu. Seorang pemuda bernama RIJAL alias EMIR Bin BOMO (24), warga Dusun Mora Barat, Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di kawasan wisata Pantai Barat, Dusun Tagari, Desa Daurang, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Kamis (28/05/2026).
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WITA. Berdasarkan informasi yang diterima Piket Mako Polsek, awal mula kejadian bermula saat korban bersama istrinya, Pr. Hildayanti, serta dua rekannya yakni Akbar dan Ardianto tiba di lokasi wisata Pantai Barat sekitar pukul 14.00 WITA menggunakan mobil roda empat.
Saat hendak memasuki area pantai, beberapa pengendara sepeda motor yang tidak dikenal tiba-tiba datang dari arah belakang. Salah seorang pengendara kemudian melontarkan perkataan yang menyinggung kepada istri korban dengan mengatakan, “Jangan ko bergaya kalau punya orang tua.” Ucapan tersebut kemudian dibalas spontan oleh istri korban dengan mengatakan, “Bilangkko kalau iri.”
Meski sempat terjadi adu mulut, situasi saat itu belum berujung pada kontak fisik. Korban bersama keluarganya kemudian memarkir kendaraan dan tetap berada di area wisata. Namun selama berada di lokasi, korban mengaku terus mendapatkan teror serta ajakan duel dari para pelaku.
Merasa situasi sudah tidak kondusif dan demi menghindari terjadinya keributan, korban bersama istri dan rekan-rekannya akhirnya memutuskan meninggalkan lokasi wisata.
Namun saat hendak keluar dari area Pantai Barat, kendaraan korban dihadang oleh sejumlah pelaku menggunakan sepeda motor. Korban kemudian turun dari mobil, dan secara tiba-tiba langsung dikeroyok oleh para pelaku menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh. Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak pada bagian kepala, luka cakar pada tangan kanan, leher, serta lutut sebelah kiri.
Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang maupun barang.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan korban, membuat laporan polisi, membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan visum, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pencarian terhadap para pelaku.
Saat ini Unit Resmob Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Sarudu masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya telah dikantongi dan masih dalam proses lidik.
Sementara itu, korban diketahui telah kembali ke rumahnya usai mendapatkan penanganan medis.


















