PASANGKAYU – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pasangkayu melaksanakan Press Release terkait Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Bibit Kelapa Sawit Kegiatan Bibit Unggul Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar TA 2013 yang dilaksanakan di Aula Humas Polres Pasangkayu. Jumat Pagi (11/9/2020).
Dalam keterangan Kepada Insan Pers, Wakapolres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y, S.I.K mengatakan bahwa ” Tahun 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar melaksanakan pengadaan bibit kelapa sawit kegiatan bibit unggul dengan anggaran Rp 2.247.774.000 yang bersumber dari APBD perubahan Dinas Perkebunan Prov. Sulbar.
Pada tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut, tidak dilaksanakan sesuai juknis dan penyaluran bibit kelapa sawit tidak sesuai kontrak, yang harusnya penyaluran 44.720 batang kepada penerima namun hanya direalisasikan sebanyak 17.890 batang kepada kelompok tani untuk Kab.Pasangkayu”. Tuturnya
Kemudian Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K melanjutkan bahwa ” Pejabat yang berwenang pada saat itu melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang mulai dari proses penentuan pemenang lelang, proses pencairan yang tidak sesuai mekanisme dan tidak melakukan pengawasan ketika kegiatan pengadaan dilaksanakan.
Adapun modus operandi kelima tersangka yakni Lk.HS (48 th), HM (43 th), SP (59 th), AP (55 th) dan MI (40 th) secara bersama-sama sesuai peran masing-masing melakukan perbuatan melawan hukum mulai tahap perencanaan, penentuan pemenang lelang, pencairan dana, pelaksanaan pengadaan, sampai tahap pengawasan yang tidak dilaksanakan.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 912.220.000 sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Sulbar
Adapun barang bukti yang disita adalah uang sebesar Rp 40.000.000, beberapa Dokumen, Surat Kuasa, Buku tabungan milik tersangka, Rekening koran dan SK pejabat yang terkait kegiatan, dll.
Untuk Kelima Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000″ Tutupnya