Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Polsek Sarudu, BRIPKA Irwan, melaksanakan kegiatan sambang dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 14.30 WITA di Dusun Latansa, Desa Patika, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.

Dalam kegiatan tersebut, BRIPKA Irwan memberikan pemahaman kepada seorang pemuda yang menggunakan knalpot brong agar segera melepas dan tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Edukasi ini dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat serta mengurangi potensi gangguan kamtibmas akibat kebisingan kendaraan.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas di lingkungan desa, menghindari konsumsi minuman keras maupun penyalahgunaan narkoba, serta senantiasa menjaga silaturahmi dan kerukunan antarwarga.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Safruddin menyampaikan bahwa kegiatan sambang dan edukasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan pembinaan, menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Hasil kegiatan menunjukkan respons positif dari masyarakat. Pemuda yang diberikan edukasi menerima dengan baik arahan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk melepas knalpot brong yang terpasang pada sepeda motornya. Kegiatan ini juga semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta meningkatkan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sarudu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini