
Pasangkayu, 26 Agustus 2026 — Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Rabu, 26 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.
Kegiatan pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam memberikan pelayanan yang mudah, tertib, transparan, dan profesional kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kendaraan bermotor.
Adapun pelayanan yang dilaksanakan meliputi pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran pengesahan dan perpanjangan STNK, pemeriksaan fisik kendaraan, pencetakan STNK, serta pencetakan TNKB.
Seluruh rangkaian pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan ketelitian, ketertiban, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara optimal.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU KARINA RARA AYU, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pelayanan Samsat akan terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui pelayanan Samsat yang profesional dan humanis, Sat Lantas Polres Pasangkayu berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Pasangkayu.


















