
Pasangkayu – Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) SIM Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelaksanaan pelayanan administrasi penerbitan dan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita, bertempat di pelayanan SIM Satlantas Polres Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu, menyampaikan bahwa pelayanan Unit Regident SIM merupakan bagian dari pelayanan publik Polri yang terus dilaksanakan secara profesional, transparan, mudah, serta sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, personel Unit Regident SIM melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan administrasi SIM, termasuk memberikan informasi dan pendampingan terkait mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengurusan SIM.
Selain memberikan pelayanan, petugas juga mengingatkan masyarakat bahwa kepemilikan SIM merupakan salah satu persyaratan penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memiliki SIM yang sah sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai dan tetap mematuhi seluruh aturan lalu lintas.
Pelayanan yang diberikan diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Dengan kehadiran Unit Regident SIM Satlantas Polres Pasangkayu, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang cepat, humanis, dan profesional. Kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Polres Pasangkayu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan Polri yang semakin dekat dan dipercaya oleh masyarakat.


















