PASANGKAYU – Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) SIM Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur kepada masyarakat dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, Unit Regident SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan pelayanan penerbitan SIM dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Proses penerbitan SIM diawali dengan pendaftaran pemohon, pengisian data pribadi melalui formulir pendaftaran, serta pengambilan foto untuk identitas SIM. Selanjutnya, pemohon mengikuti ujian teori dan ujian praktik sebagai bagian dari persyaratan untuk memperoleh SIM.
Pemohon yang dinyatakan lulus seluruh tahapan pengujian dapat melanjutkan ke proses pencetakan SIM sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan sesuai prosedur untuk memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan dalam berkendara di jalan raya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM dengan tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Melalui pelayanan ini, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini