PASANGKAYU – Mengedepankan pendekatan humanis dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Polsek Baras memfasilitasi mediasi (problem solving) terkait kasus dugaan pengancaman dan pengrusakan barang milik warga di Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu.

Mediasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Mako Polsek Baras, Desa Kasano, Kecamatan Baras, dengan melibatkan kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Baras Muh. Rusli, S.Sos., bersama Bhabinkamtibmas Desa Lelejae Brigpol M. Rasul, sebagai upaya mencari solusi atas permasalahan yang terjadi sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Permasalahan tersebut bermula pada 23 Juli 2026, ketika AS alias D mendatangi rumah IW dengan membawa parang. Berdasarkan keterangan dalam laporan, yang bersangkutan kemudian membentak istri pelapor dan merusak kaca spion mobil milik IW yang terparkir di garasi rumah. Kejadian itu menimbulkan rasa takut dan trauma bagi keluarga korban, sehingga permasalahan tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan menyelesaikan persoalan dengan mengedepankan komunikasi serta kesepakatan bersama.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan. Pihak kedua, AS alias D, menyampaikan permohonan maaf kepada IW serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila kembali melakukan perbuatan serupa.

Sementara itu, IW menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan bersedia mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya telah dibuat di Polda Sulawesi Barat pada 3 Agustus 2026. Kesepakatan perdamaian kedua belah pihak kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan yang disaksikan oleh keluarga masing-masing.

Kapolsek Baras IPTU Fantri Alfaisar mengatakan bahwa kegiatan mediasi melalui pendekatan problem solving merupakan salah satu upaya Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan secara bijaksana, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga membangun komunikasi, menjembatani permasalahan antarwarga, serta mendorong terciptanya kerukunan dan keharmonisan di lingkungan masyarakat.

“Melalui pendekatan yang humanis dan komunikasi yang baik, kami berharap setiap permasalahan di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara bijaksana sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Baras berharap hubungan kedua belah pihak dapat kembali membaik dan situasi kamtibmas di Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, tetap aman, tertib, dan kondusif.

Polsek Baras berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan damai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini