
PASANGKAYU – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu bersinergi bersama tokoh adat Suku Kaili Tado Kabuyu dan pihak PT Mamuang melaksanakan kegiatan pembongkaran pondok-pondok milik warga yang berdiri di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Mamuang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 10.00 hingga 14.00 WITA, bertempat di Afdeling India PT Mamuang, Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Pasangkayu IPTU Candra Boyke Ombong menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pendampingan serta upaya membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dan bersinergi bersama ketua adat serta tokoh adat Suku Kaili Tado Kabuyu dan CDO PT Mamuang untuk mendukung proses pembongkaran pondok-pondok warga yang berada di atas lahan HGU perusahaan.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak lagi melakukan penanaman tanaman jangka pendek maupun mendirikan pondok di atas areal HGU PT Mamuang, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antara masyarakat, tokoh adat, pihak perusahaan, serta aparat kepolisian. Pendekatan melalui koordinasi dan keterlibatan tokoh adat juga diharapkan dapat membantu menjaga hubungan baik serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Polres Pasangkayu terus mengedepankan peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga membangun sinergi dan mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap kegiatan kemasyarakatan.
Dengan adanya kerja sama seluruh pihak, situasi kamtibmas di wilayah Desa Martasari dan sekitarnya diharapkan tetap aman, tertib, dan kondusif.


















