
PASANGKAYU – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan humanis, Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu melalui Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) BPKB terus mengoptimalkan pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada masyarakat.
Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, di Unit Regident BPKB Sat Lantas Polres Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan BPKB dilaksanakan dengan mengedepankan ketelitian, ketertiban administrasi, serta berpedoman pada ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Adapun tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat meliputi pendaftaran dan penelitian berkas permohonan, pengecekan kelengkapan dokumen, registrasi faktur kendaraan, penginputan dan verifikasi data BPKB, hingga proses pencetakan serta pengesahan BPKB.
Setelah seluruh tahapan administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, BPKB selanjutnya diserahkan kepada pemohon sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor.
Melalui kegiatan ini, Unit Regident BPKB Sat Lantas Polres Pasangkayu berupaya memberikan pelayanan yang optimal dengan memastikan setiap proses berjalan secara tertib, akurat, dan transparan. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, khususnya di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Sat Lantas Polres Pasangkayu turut mengimbau masyarakat agar senantiasa melengkapi dokumen persyaratan dalam setiap pengurusan BPKB serta mengikuti mekanisme pelayanan resmi yang telah ditetapkan.
Dengan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Polres Pasangkayu berharap kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya serta mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi kendaraan bermotor.


















