PASANGKAYU – Personil Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan di sekitar TPS 12 Jalan Rusa Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu. Rabu Malam (9/12/2020).
Berdasarkan keterangan saksi yang dikuatkan oleh rekaman Video, para pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pendukung pasangan calon di sekitar TPS 12 Kel.Pasangkayu, Kec.Pasangkayu, Kab.Pasangkayu pada saat proses pencoblosan oleh masyarakat berlangsung.
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H. Siagian S.I.K, M.Sc saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut “Benar semalam kami telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan dan juga penganiayaan yang terjadi di sekitar TPS 12 Jalan Rusa Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu”.
Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, terkuak bahwa para pelaku melakukan Pengeroyokan kepada Korban Lk.M karena kesal dikarenakan Lk.M protes ketika ada rekan mereka yang ingin membantu mendaftarkan pemilih untuk mencoblos di TPS 12.
Ditempat yang sama, Lk.M juga diduga melakukan Penganiayaan kepada para korban karena kesal saat berdebat dan dikerubungi saat kejadian perselisihan antara warga di TPS 12 Kel.Pasangkayu, Kec.Pasangkayu, Kab.Pasangkayu
Untuk saat ini Pelaku pengeroyokan F (34 th), (35 th), Z (38 th) dan R (21 th) dan Penganiayaan Lk.M (35 th) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan diproses menurut hukum yang berlaku. Yang melanggar hukum atau mengganggu keamanan dan ketertiban selama gelaran pesta demokrasi ini akan kami tindak tegas. Kami himbau juga kepada seluruh masyarakat terutama pendukung pasangan calon agar tetap menjaga kondusifitas dan patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19″.Tuturnya.