PASANGKAYU – Untuk memberikan pelayananan lebih cepat kepada masyarakat, maka Polres Pasangkayu menyampaikan kepada warga Sulawesi Barat terkhusus warga Kabupaten Pasangkayu bahwa Layanan Contact Center 110 telah aktif di Polres Pasangkayu. Kamis Sore (20/5/2021).
Layanan 110 tersebut sebagai Sarana untuk mempercepat pelayanan institusi kepolisian dalam melayani masyarakat disaat memberikan Informasi tentang peristiwa atau kejadian yang membutuhkan kecepatan polisi hadir di tempat kejadian.
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian saat ditemui setelah Launching Layanan 110 oleh Mabes Polri mengatakan ” Layanan 110 ini adalah kerja sama Institusi kepolisian dengan Proveder yang ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik dimana masyarakat membutuhkan kehadiran polisi secara cepat di tempat kejadian.
Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke SPKT Polres Pasangkayu yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan dan pengaduan dll.
Lanjut Leo ” Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis namun dihimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong”.Tuturnya.