Polres Pasangkayu – Upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, Polres Pasangkayu jajaran Polda Sulbar bersama-sama dengan TNI, Dishub dan satpol PP menggelar operasi yustisi di Pasar Burangge Desa Kasano Kec. Baras Kab. Pasangkayu ( 18/09/2021 ).
Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut petugas gabungan dari Polres Pasangkayu, Kodim 1427 Pasangkayu Dinas Perhubungan dan satpol PP bersama-sama menegakan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan dan menindak warga yang melanggar prokes.
Kapolres Pasangkayu Akbp Didik Subiyakto S.H melalui Perwira Pengendali Ipda Iss Haryanto mengatakan kegiatan tersebut di laksanakan untuk meningkatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya dari penyebaran virus covid-19.
“Kegiatan ini bersama-sama dengan TNI, Gugus tugas covid-19 dan satpol PP Kab. Pasangkayu kita laksanakan untuk menyadarkan warga tentang bahaya penyebaran covid-19, kita juga tidak bosan-bosannya mengingatkan warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan pada saat beraktifitas di luar rumah dan kami juga tidak segan menindak warga yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah” kata Iss Haryanto.
Iss juga menambahkan pada saat operasi yustisi tersebut masih banyak warga yang belum patuhi prokes
“Kami masih menjumpai masyarakat yang tidak pakai masker saat beraktifitas di luar rumah sehingga kami lakukan penindakan berupa sanksi sosial membersihkan Sampah, menyapu, memotong rumput serta memberi himbauan dan membagikan masker gratis” tambahnya.
Di harapkan dengan kegiatan tersebut warga lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan 6M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, menghindari makan bersama dan mengurangi mobilitas di luar rumah, bukan karena terpaksa atau karna orang lain, tapi timbul dari diri sendiri maka dengan dimikian penyebaran covid-19 dapat teratasi.