polrespasangkayu.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Ops Pekat Marano Polres Pasangkayu berhasil meringkus Lelaki A Karena diduga menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu di dusun Rojo Desa Sarude. Selasa Malam (23/8/2022).

Lelaki A (40 th) ditangkap karena diduga sebagai pengedar obat terlarang Narkotika jenis sabu-sabu yang tergolong lihat untuk mengelabui petugas dengan berkedok menjual pisang dalam kesehariannya ke kota palu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Pasangkayu IPTU Adrian S.Tr.k., S.I.k saat ditemui di ruangannya kamis Sore mengatakan ” Benar kami telah menangkap Lelaki A Karena diduga telah menyimpan dan menguasai serta menjual Narkotika jenis sabu-sabu dimana sabu-sabu tersebut disimpan di dalam bangunan kosong sebelah rumah pelaku untuk mengelabuhi petugas yang dimana diperolehnya dari Kayumaloe di kota Palu sebanyak 2 gram kemudian dikemas kembali dalam sachet kecil untuk dijual.

Dari tangan tersangka A berhasil disita 1 (satu) Lembar Tissu Warna Putih yang dipakai membungkus 23 (dua puluh tiga) sachet plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,20 gram, 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna dimana sabu-sabu tersebut disimpan dan 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Untuk Tersangka A, kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sus Pasal 112 ayat (1) UU No .35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan ancaman hukumnya paling rendah 5 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara” Tegas Adrian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini