VISI DAN MISI PELAYANAN SKCK SAT INTELKAM POLRES PASANGKAYU
VISI, MISI DAN MOTTO PELAYANAN SKCK POLRES PASANGKAYU
VISI
TERWUJUDNYA PELAYANAN SKCK YANG PROFESIONAL, CEPAT, TRANSPARAN, MODERN DAN DIPERCAYA MASYARAKAT
MISI
1. Meningkatkan Pelayanan Kepolisian Kepada Masyarakat Melalui Penerbitan SKCK Secara Cepat dan Tepat 2. Terlaksananya Pelayanan Masyarakat yang PRESISI
(Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan). 3. Menghilangkan Praktek Pelayanan Melalui Calo 4. Meningkatkan Kemampuan Personil Yanmin Dalam Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.
5. Menciptakan Inovasi Sebagai Bentuk Peningkatan
Pelayanan SKCK Pada Masyarakat
MOTTO “MELAYANI MASYARAKAT
ADALAH KEBANGGAAN KAMI ”
Syarat membuat SKCK baru
Masyarakat yang ingin membuat SKCK harus memenuhi persyaratan yang diajukan. Syarat tersebut bisa saja berbeda tergantung pada status kewarganegaraan pemohon.
# Maklumat Pelayanan #
Dengan ini kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan
Pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah
Ditetapkan: 1. Pelayanan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK)
2. Pelayanan Surat Ijin Kegiatan Masyarakat(SIK)
Dan Apabila Tidak Menepati Janji ini Kami Siap
Menerima
Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan
Yang Berlaku.
*Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk
ditunjukkan) 2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum
memenuhi syarat memperoleh KTP 6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor
dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari
Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Alur Pembuatan SKCK
Masyarakat yang hendak membuat SKCK harus
datang ke kantor polisi, atau bisa juga membyat
SKCK secara online. Ada pula perbedaan cara membuat SKCK baru atau cara memperpanjang masa berlaku SKCK. Berikut alur membuat SKCK di kantor
polisi/ offline:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor
Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran
4×6 sebanyak 6 lembar. 6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Perlu dicatat jika SKCK hanya berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. Bila yang bersangkutan memerlukannya, maka yg bersangkutan harus mengajukan perpanjangan. Berikut alur memperpanjang masa berlaku SKCK:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
(maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
#Berikut alur membuat SKCK secara
online:
Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.
Adapun situs SKCK online ini dapat diakses
melalui laman https://skck.polri.go.id/
Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.
Biaya pembuatan SKCK
Setelah mengetahui syarat serta alur pembuatan SKCK, mari kini memahami berapa biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK:
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) 2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia 3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor :
ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang
Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
* biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000*