PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Terlarang (Sat Resnakoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap TMS di Dusun Bulili Pabrik Desa Motu karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu. Minggu Dini Hari (19/2/2023).
TMS (29 th), ditangkap di perumahan karyawan Type E PT. Unggul karena diduga telah menyimpan dan menguasai serta menjual Narkoba jenis sabu kepada para pelanggan tetapnya yang selama ini meresahkan warga sekitar.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K., S. I. K., yang ditemui selasa pagi membenarkan penangkapan tersebut ” Benar kami telah menangkap seorang warga Bulili Raya Desa Motu dengan inisial TMS (29 th), yang kesehariannya bekerja selaku karyawan swasta terkait kepemilikan barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu di kediamannya tepatnya perumahan Karyawan tipe E PT.Unggul
Dari penggeledahan yang dilakukan, personil menyita barang bukti berupa 10(sepuluh) Sachet/paket berisikan Kristal Bening diduga narkotika jenis Sabu- sabu dengan berat bruto 5, 24 Gram dan barang bukti lainnya yakni 3 (tiga) pak Sachet kecil plastik bening kosong, 4 (empat) batang sendok Plastik terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) Bungkus Pembungkus Rokok merek Clas Mild, 1 (satu) buah balon lampu warna putih, 1 (satu) tempat kotak plastik warna bening buram, 1 (satu) buah karet Dot warna kuning dan Uang Tunai sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah ) yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
Untuk Tersangka TMS, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara”.Jelas Adrian.