SEKSI KEUANGAN (SIKEU)
Sikeu bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verfikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sikeu menyelenggarakan fungsi:
- Pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
- Pembayaran gaji personel Polri; dan
- Penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan.