PASANGKAYU – Kasus pencurian uang dan barang-barang dialami seorang warga bernama Budiman, di Jalan Moh. Hatta Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 15.30
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara pelaku sudah berhasil diamankan.
“Pelaku adalah pria berinisial AB (33), ditangkap pada hari Sabtu 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wita di Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu” ujarnya.
Pada saat Pelapor sedang mandi di samping rumahnya, Pelapor mendengar ada suara motor didepan rumah, Pelapor langsung keluar untuk melihat dan mendapati sudah tidak ada orang,
“kemudian Pelapor kembali masuk kerumah untuk mengecek keadaan rumah dan mendapati beberapa barang yang hilang berupa, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kg, 1 buah Papor dan Buku Tabanas BRI” ucapnya
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya karena masalah ekonom dan kebutuhan sehari-hari.
“Kerugian materil ditaksir mencapai 4.500.000. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 Buah Fapor Merek Thelena warna Hitam dan 1 Buah tabung gas LPG 3 kg” katanya.
Pelaku merupakan Recidivis kasus pencurian dan pernah ditahan di rutan kelas II B Randomayang pada tahun 2020 – 2021 dalam kasus Pencurian