PASANGKAYU – Sat Reskrim Polres Pasangkayu menggelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di pimpin KBO Sat Reskrim IPDA Iss Haryanto didampingi Kanit PPA Bripka Muh. Rusdi S.H, serta Kasi Humas IPTU Eliza Rarsina di Aula Media Center Humas Polres Pasangkayu Selasa (21/05/2024)siang

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K Melalui KBO Sat Reskrim IPDA Iss Haryanto menjelaskan, Pada hari kamis tgl 16 Mei 2024 telah diamankan Lel KM (45) yang diduga melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, dimana pelaku melakukan pencabulan terhadap anak sebanyak 4 orang, serta Lel KM (45) melakukan perbuatannya kepada 4 orang anak tersebut mulai bulan maret 2024 sampai pada bulan mei 2024 dimana pelaku melakukan pencabulan terhadap ke 4 orang anak tersebut dengan cara pada saat anak tersebut datang berbelanja di kios miliknya

“kemudian pelaku mengajak anak tersebut masuk kedalam rumahnya kemudian memegang alat kelaminnya anak tersebut dengan menggunakan tangan kanannya kemudian memasukkan jari tangannya kedalam alat kelamin anak tersebut dan setelah Lel KAMSIR melakukan perbuatannya biasanya Lel KAMSIR memberikan jajan kepada anak tersebut”ucapnya.

Lebih lanjut, perbuatan tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat.

Perbuatan tersangka di jerat dengan sangkaan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP penganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Dengan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini