Polda Sumut menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka itu adalah B alias Bulang.
“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, dilansir detikSumut, Kamis (11/7/2024).

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Anggota Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan Karo
Agung menyebut penetapan B sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra. Rudi dan Yunus diketahui merupakan eksekutor pembakaran.

“Penetapan tersangka baru berinisial B setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya dua eksekutor akhir pekan lalu,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Sebelum membakar rumah korban, pelaku Rudi sempat menghubungi seseorang untuk melaporkan kondisi di lokasi.

“(Dari) ponsel Tersangka RAS, di mana pada pukul 02.30 atau sebelum kejadian, terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel Tersangka sudah disita penyidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (9/7).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini